Komisi V DPR Desak Dirjen KA Revisi Program Prioritas
Komisi V DPR RI mendesak Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi program prioritas tahun 2011 karena dinilai melanggar UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi V DPR mengadakan RDP dengan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, di Gedung Nusantara, Rabu, (19/1).
Wakil Ketua Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi meminta pemerintah mentaati UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. “Kita berharap kereta api bisa lebih baik. Karena itu, mari kita sama-sama mentaati apa saja yang sudah diatur dalam UU,” kata Yoseph.
Anggota Komisi V lainnya, Epyardi Asda mengkritisi program prioritas Dirjen Perkeretaapian tahun 2011. Menurut dia, UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian sudah jelas mengatur bahwa pengadaan sarana dan prasarana bukanlah tugas pemerintah.
“UU No.23/2007 sudah jelas mengamanatkan agar ada pemisahan operator dan regulator. Mengapa pemerintah masih ingin mengambil posisi sebagai operator. Saya usulkan dalam forum ini agar pemerintah segera menjalankan amanat UU perkeretaapian,” kata Epyardi.
Anggota Komisi V dari Fraksi PKS, KH Abdul Hakim secara tegas menolak rencana pemerintah untuk ikut serta dalam pengadaan sarana dan prasarana perkeretaapian. Selain dinilai melanggar UU No.23/2007, program tersebut juga bukan tugas pokok Kemenhub, melainkan tugas badan usaha penyelenggara perkeretaapian yaitu PT KAI.
“Pasal 23, 25 dan 31 UU No. 23/2007 secara jelas menyebutkan bahwa penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan dilakukan oleh badan usaha baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama. Dengan demikian, jelas bahwa intervensi Kementerian Perhubungan dalam pengadaan sarana dan prasarana melanggar UU No.23/2007. Program prioritas ini harus direvisi” kata Hakim. Dalam UU tersebut diatur bahwa pengadaan sarana dan prasarana kereta api merupakan domain PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), bukan Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan RKA-KL APBN 2011 yang diajukan dalam RDP tersebut, Kemenhub mengalokasikan anggaran sebesar Rp 696, 988 miliar untuk pembangunan dan pengelolaan keselamatan serta teknik sarana, termasuk didalamnya pengadaan peralatan keselamatan (Rp 16,7 miliar), pengadaan sarana kereta api sebanyak 73 unit (Rp339,5 miliar) dan modifikasi sarana kereta api sebanyak 73 unit (Rp281,45 miliar). (si)/foto:iw/parle.